Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Senin, 25 Maret 2024 - 17:22:00 WIB
“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar Amerika setara dengan Rp50 juta rupiah dan Rp700 juta,” jelas dia.
Sebelumnya, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Windi dinilai terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johny G Plate.
Jaksa juga menuntut Windi membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Rizky Agustian