Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo
Advertisement . Scroll to see content

Yahya Waloni Ajukan Praperadilan, Tak Terima Dijadikan Tersangka

Senin, 06 September 2021 - 13:51:00 WIB
Yahya Waloni Ajukan Praperadilan, Tak Terima Dijadikan Tersangka
Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Bareskim Polri di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 26 Agustus 2021. Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 Apri 2021 lalu.

Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut