Yaqut Tiba di Pengadilan Tipikor Hadapi Sidang Perdana, Disambut Sholawat Asyghil
Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:51:00 WIB
"Insya Allah siap," kata Yaqut di ruang sidang.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 telah dinyatakan rampung penyidikannya oleh KPK pada 14 Juli 2026.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz.
Lalu, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Editor: Reza Fajri