Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Bangga Indonesia Tinggalkan KUHP Kolonial, Singgung Malaysia hingga Singapura

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:10:00 WIB
Yusril Bangga Indonesia Tinggalkan KUHP Kolonial, Singgung Malaysia hingga Singapura
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, Pasal 299 dalam KUHP baru telah mengatur pembedaan putusan bebas dan putusan lepas, termasuk mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

“Sekarang dengan KUHP baru Pasal 299, jelas membeda-bedakan dan merumuskan terhadap putusan bebas, terhadap putusan lepas, mana yang boleh banding, mana yang tidak boleh banding, mana yang boleh kasasi, mana yang tidak boleh kasasi,” ujarnya.

Selain pembaruan hukum pidana, Yusril menyoroti banyaknya regulasi yang dinilai dapat menyulitkan pelaksanaan kebijakan. Dia menilai pemerintah perlu menyederhanakan aturan dan mempercepat penyelesaian regulasi agar tidak menghambat pelaksanaan program maupun investasi.

“Sehingga saya pernah mengatakan kepada kawan-kawan: kalau memang sesuatu masalah itu bisa kita selesaikan tanpa kita perlu membuat aturan hukumnya, maka mengapa kita harus bikin peraturan hukum peraturannya?” kata Yusril.

Dia mencontohkan, pelaku usaha yang menunggu kepastian aturan untuk berinvestasi bisa memilih negara lain apabila proses pembentukan regulasi di Indonesia terlalu lama.

Yusril pun mengingatkan pemerintah agar tidak terus-menerus berkutat pada penyusunan peraturan tanpa segera menjalankan kebijakan yang dibutuhkan.

“Hal-hal yang menghambat seperti ini, semestinya harus segera kita atasi, kita bekerja lebih cepat, lebih sistematik,” katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut