Denda Pajak Mobil Telat Bayar Bertahun-Tahun, Begini Rumus Cara Menghitungnya

JAKARTA, iNews.id - Cara menghitung denda pajak mobil yang telat bayar bertahun-tahun ternyata tidak terlalu sulit. Denda berlaku jika pemilik kendaraan jenis mobil lupa atau tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai tanggal jatuh tempo pembayaran.
Denda pajak mobil akan dihitung berdasarkan lamanya lamanya keterlambatan dari batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan.
Dilansir iNews.id dari laman resmi NTMC Polri, Jumat (29/7/2022), denda pajak mobil adalah sebesar 25% per tahunnya.
Jika terlambat 2 hari - sebulan, maka dikenai denda 1/12 dari besaran denda yang harus dibayarkan dalam setahun. Adapun cara penghitungan denda pajak mobil adalah sebagai berikut.
Jumlah PKB (pajak kendaraan bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan + SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Sebagai informasi, denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan untuk mobil mobil Rp100.000.
Jika terlambat 2 bulan, maka rumusnya adalah: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
Jika terlambat 6 bulan, maka rumusnya: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
Sedangkan jika terlambat 1 tahun, maka rumusnya: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Untuk menjawabnya, maka kita ambil contoh asumsi: Sebuah mobil pribadi dengan PKB Rp1.450.000 terlambat bayar pajak selama 3 tahun, maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
atau