Denda Pajak Mobil Telat Bayar Bertahun-Tahun, Begini Rumus Cara Menghitungnya
Rabu, 17 Agustus 2022 - 14:13:00 WIB

3 x Rp1.450.000 x 12/12 + Rp100.000
Berdasarkan rumus tersebut, maka jumlah denda pajak mobil yang harus dibayarkan adalah Rp4.450.000.
Demikian rumus atau cara menghitung denda pajak mobil yang telat bayar bertahun-tahun. Informasi mengenai cara hitung denda pajak mobil penting untuk diketahui, terutama bagi yang telat membayar pajak.
Editor: Komaruddin Bagja