Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawasan GBK Padat, Ada Acara Natal Tiberias hingga Indonesia Sports Summit
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Melanggar Lalu Lintas di Jalan Ini, Polisi Bisa Tilang Pengendara Berdasarkan Laporan Warga 

Minggu, 09 Mei 2021 - 18:31:00 WIB
Jangan Melanggar Lalu Lintas di Jalan Ini, Polisi Bisa Tilang Pengendara Berdasarkan Laporan Warga 
Seorang pengemudi dikenai denda pelanggaran lalu lintas 120 dolar AS karena dilaporkan warga menerobos lampu merah. (Foto: Carscpops)
Advertisement . Scroll to see content

Turnbull sedang mengendarai Suzuki Sidekick yang baru dibeli ke DMV untuk mengambil pelat mobil. Ketika melewati persimpangan Highway 67 dan Evergreen Heights Drive, dia dilaporkan sudah melewati point of no return dan terus melewati titik kuning.   

Pengemudi lain, mantan wakil sheriff Teller County bernama William Sipes, mengatakan Turnbull melewati lampu merah. Sipes mengikuti Suzuki Sidekick, menuliskan semua informasi dan menelepon polisi tentang dugaan pelanggaran lalu lintas. Polisi segara datang dan memberi Turnbull surat tilang saat dirinya meninggalkan DMV. 

“Saya belum pernah mendengar tentang ini. Kedengarannya tidak benar," kata Turnbull yang terkejut kepada Colorado Sun. “Ini seperti kota distopia tempat Anda diawasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu,” ujarnya. 

Menurut polisi Woodland Park, mereka mendapatkan sekitar 30 panggilan telepon serupa setiap bulan dan dengan senang menyelidiki setiap panggilan tersebut. Kebanyakan orang kehilangan minat setelah mereka memahami harus menandatangani dan kemungkinan hadir di pengadilan.   

Itu membuat keluhan lengkap yang ditandatangani warga sangat jarang. Departemen kepolisian mengatakan hanya sekitar lima kasus per tahun yang ditindaklanjuti.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut