Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan, Kemenhub Bakal Tindak Tegas PO Bus ALS Tewaskan 12 Penumpang

Jumat, 09 Mei 2025 - 09:30:00 WIB
Langgar Aturan, Kemenhub Bakal Tindak Tegas PO Bus ALS Tewaskan 12 Penumpang
Kemenhub akan memanggil pemilik PO bus ALS untuk dimintai keterangan mengenai armada yang dioperasikannya. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Ahmad Yani mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik PO ALS untuk dimintai keterangan mengenai armada yang dioperasikan. Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban sehingga tidak hanya sopir yang disalahkan atas peristiwa itu.

"Ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali," ujarnya.

Adapun, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan. Jika terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan.

"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan ini. Kami berharap semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban ini sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia," kata Yani.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut