Pindah Domisili, Ini Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan
1. STNK asli dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. KTP pemilik kendaraan sebelumnya serta KTP pemilik baru, masing-masing sesuai ketentuan dan dilengkapi fotokopi.
4. Surat keterangan pindah domisili dari kecamatan atau kelurahan.
5. Bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
6. Hasil cek fisik kendaraan.
7. Surat kuasa bermeterai jika proses diwakilkan.
8. Kuitansi pembelian kendaraan apabila mutasi sekaligus dilakukan dengan proses balik nama.
Untuk kendaraan yang terdaftar atas nama badan hukum atau perusahaan, terdapat sejumlah dokumen tambahan. Dokumen tersebut antara lain akta pendirian perusahaan, surat kuasa dari pimpinan perusahaan, serta surat keterangan domisili perusahaan.
Setelah seluruh dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat mendatangi Samsat untuk menyerahkan berkas dan mengikuti tahapan sesuai arahan petugas.
Proses Mutasi Kendaraan
Proses mutasi kendaraan secara umum terdiri atas dua tahap, yakni mutasi keluar dari wilayah asal dan mutasi masuk di wilayah domisili baru.
Pada tahap mutasi keluar, pemilik kendaraan perlu mendatangi Samsat tempat kendaraan sebelumnya terdaftar. Berikut tahapan yang perlu dilakukan: