Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Mengetahui Pajak Progresif Kendaraan, Begini Hitungannya
Advertisement . Scroll to see content

Pindah Domisili, Ini Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan

Jumat, 04 September 2026 - 11:21:00 WIB
Pindah Domisili, Ini Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan
Mutasi kendaraan wajib diperhatikan pemilik mobil atau motor yang pindah domisili ke wilayah berbeda. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

1. STNK asli dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. KTP pemilik kendaraan sebelumnya serta KTP pemilik baru, masing-masing sesuai ketentuan dan dilengkapi fotokopi.
4. Surat keterangan pindah domisili dari kecamatan atau kelurahan.
5. Bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
6. Hasil cek fisik kendaraan.
7. Surat kuasa bermeterai jika proses diwakilkan.
8. Kuitansi pembelian kendaraan apabila mutasi sekaligus dilakukan dengan proses balik nama.

Untuk kendaraan yang terdaftar atas nama badan hukum atau perusahaan, terdapat sejumlah dokumen tambahan. Dokumen tersebut antara lain akta pendirian perusahaan, surat kuasa dari pimpinan perusahaan, serta surat keterangan domisili perusahaan.

Setelah seluruh dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat mendatangi Samsat untuk menyerahkan berkas dan mengikuti tahapan sesuai arahan petugas.

Proses Mutasi Kendaraan

Proses mutasi kendaraan secara umum terdiri atas dua tahap, yakni mutasi keluar dari wilayah asal dan mutasi masuk di wilayah domisili baru.

Pada tahap mutasi keluar, pemilik kendaraan perlu mendatangi Samsat tempat kendaraan sebelumnya terdaftar. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut