Pindah Domisili, Ini Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan
- Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar.
- Melakukan cek fisik kendaraan.
- Menyerahkan dokumen persyaratan.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
- Menerima berkas mutasi keluar untuk dibawa ke wilayah tujuan.
Setelah proses mutasi keluar selesai, pemilik kendaraan melanjutkan proses mutasi masuk di Samsat wilayah domisili baru. Tahapannya meliputi:
- Mendatangi Samsat di wilayah domisili baru.
- Menyerahkan berkas mutasi keluar.
- Melakukan cek fisik kendaraan apabila diminta petugas.
- Menunggu proses penerbitan STNK baru.
- Mengurus pelat nomor kendaraan baru sesuai domisili.
- Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Menerima STNK dan pelat nomor baru.
Setelah seluruh tahapan selesai, data kendaraan akan tercatat di wilayah domisili yang baru.
Biaya Mutasi Kendaraan
Biaya mutasi kendaraan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan tahapan administrasi yang dilakukan. Pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan komponen biaya lain yang muncul dalam proses tersebut.
Beberapa biaya yang dapat berkaitan dengan proses mutasi antara lain biaya cek fisik kendaraan, biaya administrasi mutasi keluar dan masuk, PNBP penerbitan STNK dan BPKB, serta biaya pengelolaan data kendaraan.
Jika mutasi dilakukan bersamaan dengan balik nama, terdapat pula biaya yang berkaitan dengan proses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Dani M Dahwilani