Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Mengetahui Pajak Progresif Kendaraan, Begini Hitungannya
Advertisement . Scroll to see content

Pindah Domisili, Ini Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan

Jumat, 04 September 2026 - 11:21:00 WIB
Pindah Domisili, Ini Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan
Mutasi kendaraan wajib diperhatikan pemilik mobil atau motor yang pindah domisili ke wilayah berbeda. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

- Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar.
- Melakukan cek fisik kendaraan.
- Menyerahkan dokumen persyaratan.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
- Menerima berkas mutasi keluar untuk dibawa ke wilayah tujuan.

Setelah proses mutasi keluar selesai, pemilik kendaraan melanjutkan proses mutasi masuk di Samsat wilayah domisili baru. Tahapannya meliputi:

- Mendatangi Samsat di wilayah domisili baru.
- Menyerahkan berkas mutasi keluar.
- Melakukan cek fisik kendaraan apabila diminta petugas.
- Menunggu proses penerbitan STNK baru.
- Mengurus pelat nomor kendaraan baru sesuai domisili.
- Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Menerima STNK dan pelat nomor baru.

Setelah seluruh tahapan selesai, data kendaraan akan tercatat di wilayah domisili yang baru.

Biaya Mutasi Kendaraan

Biaya mutasi kendaraan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan tahapan administrasi yang dilakukan. Pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan komponen biaya lain yang muncul dalam proses tersebut.

Beberapa biaya yang dapat berkaitan dengan proses mutasi antara lain biaya cek fisik kendaraan, biaya administrasi mutasi keluar dan masuk, PNBP penerbitan STNK dan BPKB, serta biaya pengelolaan data kendaraan.

Jika mutasi dilakukan bersamaan dengan balik nama, terdapat pula biaya yang berkaitan dengan proses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut