Pindah Domisili, Ini Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan
JAKARTA, iNews.id - Mutasi kendaraan wajib diperhatikan pemilik mobil atau motor yang pindah domisili ke wilayah berbeda. Proses ini dilakukan untuk memindahkan data administrasi dan registrasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah domisili yang baru.
Sebagai contoh, kendaraan yang sebelumnya terdaftar di Sulawesi Utara kemudian pindah ke Kalimantan Tengah perlu menjalani proses mutasi agar data kendaraan tercatat di wilayah baru.
Dilansir dari laman Suzuki, mutasi kendaraan berkaitan erat dengan administrasi dan kepemilikan kendaraan. Sebab itu, pemilik kendaraan sebaiknya segera mengurusnya agar tidak menghadapi kendala ketika melakukan pembayaran pajak maupun keperluan administrasi lainnya.
Syarat Mutasi Kendaraan
Mutasi kendaraan terbagi menjadi dua jenis, yakni perpindahan kendaraan yang masih berada dalam satu provinsi dan perpindahan kendaraan antarprovinsi.
Meski berbeda wilayah tujuan, dokumen yang perlu disiapkan pada umumnya relatif sama. Berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan: