Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Reuni 212, Lalu Lintas di Sekitar Monas Lancar
Advertisement . Scroll to see content

Sering Dilupakan, Catat Ini Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol dan Jalan Biasa 

Minggu, 13 Juni 2021 - 06:49:00 WIB
Sering Dilupakan, Catat Ini Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol dan Jalan Biasa 
Aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol dan jalan biasa diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 dan Permenhub Nomor 111 Tahun 2015. (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

3. Batas kecepatan paling tinggi 50 km per jam untuk jalan pada kawasan perkotaan. 

4. Batas kecepatan paling tinggi 30 km per jam untuk jalan pada kawasan permukiman. 

Batas kecepatan tersebut dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Tujuannya agar pengendara dan pengguna jalan dapat mengetahui batas kecepatan paling rendah dan paling tinggi dalam berkendara di ruas jalan tertentu.  

Berdasarkan peraturan di atas pelanggar batas kecepatan di jalan tol akan dikenai denda paling banyak Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan dua bulan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut