Banyak Truk Kecelakaan akibat ODOL, Pengamat: Perlu Dikeluarkan Instruksi Presiden
Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2022, kendaraan ODOL menjadi penyebab 349 kecelakaan dalam lima tahun terakhir. Rinciannya, 107 kasus pada 2017, 82 kasus pada 2018, 90 kasus pada 2019, 20 kasus pada 2020, dan 50 kasus pada 2021.
Djoko menjelaskan sensitivitas para pengusaha, baik pemilik barang, maupun pemilik truk terhadap keselamatan sangat rendah. Perlindungan keselamatan terhadap pengemudi dan keluarganya juga sangat minim.
“Kehadiran truk angkutan yang melanggar dimensi dan muatan dinikmati oleh pengusaha, khususnya pemilik barang walaupun melanggar aturan. Upaya untuk mengajak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) selalu tidak ditanggapi dengan serius dengan berbagai alasan,” ucap Djoko.
Untuk meningkatkan taraf hidup sopir truk, Djoko juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengatur upah minimum untuk pengemudi kendaraan besar. Ini agar sopir truk memiliki kehidupan lebih layak.
Editor: Dani M Dahwilani