Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP, Lebih Praktis dan Cepat!

Senin, 20 November 2023 - 15:44:00 WIB
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP, Lebih Praktis dan Cepat!
Cek pajak kendaraan online. (Foto:Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Cek Pajak Kendaraan Melalui Website E-Samsat

1. Pertama-tama, pastikan gawai kamu telah tersambung dengan jaringan internet

2. Setelah itu, buka peramban pada gawai dan kunjungi website resmi E-Samsat, https://e-samsat.id

3.  Isi data secara lengkap dan benar mengenai plat nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi

4. Klik Cek Sekarang

5. Lalu, layar akan menampilkan informasi mengenai nominal pajak yang harus dibayarkan

6. Selain itu, terdapat informasi lainnya akan muncul, seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total pajak yang harus dibayarkan

Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi E-Samsat

1. Pastikan kamu telah memiliki aplikasi E-Samsat di gawai kamu

2. Jika belum memilikinya, silakan unduh aplikasi E-Samsat di Play Store maupun App Store

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut