Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AHY Pastikan Regulasi Larangan Truk ODOL Berlaku mulai 1 Januari 2027
Advertisement . Scroll to see content

Sebabkan Kecelakaan, Pemerintah Larang Truk Kelebihan Muatan Masuk Kapal

Sabtu, 31 Desember 2022 - 06:23:00 WIB
Sebabkan Kecelakaan, Pemerintah Larang Truk Kelebihan Muatan Masuk Kapal
truk bermuatan semen tersebut tercebur ke laut di Pelabuhan Merak setelah terjebak beberapa jam di ramp door. (Foto: Hubdat)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kecelakaan truk gagal masuk kapal di Pelabuhan Merak Cilegon, Banten akibat as roda patah berbuntut panjang. Pemerintah mengeluarkan aturan tegas truk kelebihan muatan dilarang masuk kapal.

Diketahui, truk bermuatan semen tersebut tercebur ke laut di Pelabuhan Merak setelah terjebak beberapa jam di ramp door. Truk mengalami ban kempis dan menyangkut, sehingga tak bisa melanjutkan perjalanan masuk ke kapal.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menegaskan kepada operator pelabuhan untuk melarang truk kelebihan muatan masuk kapal. 

“Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket,” kata Hendro dikutip dalam laman Hubdat, Jumat (30/12/2022).

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut