Sebabkan Kecelakaan, Pemerintah Larang Truk Kelebihan Muatan Masuk Kapal
“Dalam PM103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” ujarnya.
Dirjen Hendro meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL (Over Dimension dan Over Loading).
“Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya,” ucap Hendro.
Untuk itu, Hendro mengharapkan agar pengaplikasian PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.
“Oleh karena itu, atas alasan keselamatan pelayaran saya minta operator pelabuhan dan petugas lebih ketat lagi dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal. Ini bertujuan agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini,” kata Hendro.
Dalam insiden di Pelabuhan Merak, Hendro mengatakan truk yang mengalami tercebur saat ini sedang diselidiki apakah truk melanggar muatan. Ia juga mengimbau bagi para pelaku perjalanan untuk terus memantau perkembangan cuaca.
Editor: Ismet Humaedi