Polisi Ungkap Pabrik Ektasi Rumahan di Lhokseumawe, 4 Pelaku Ditangkap
LHOKSEUMAWE, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh berhasil mengungkap pabrik ekstasi di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Empat orang diamankan polisi dalam pembongkaran kasus produksi ekstasi rumahan tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian mengatakan, barang bukti bahan pembuatan pil ekstasi dan juga sejumlah peralatan telah diamankan sebagai alat bukti. Adapun, keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah berinisial YA 59 tahun, MUR 22 tahun, AWI 21 tahun, dan MAL 33 tahun.
Diketahui YA memiliki spesialis sebagai peracik pil haram tersebut. Sementara tiga pelaku lain bertugas sebagai pengedar. Setelah menjalani pemeriksaan diketahui keempatnya adalah warga Aceh Utara. Sementara, lokasi pembuatan ekstasi berada di Jalan raya Medan-Banda Aceh atau tepatnya di Desa Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu.
AKBP Hendri menerangkan, produksi ekstasi jenis inex tersebut terbongkar setelah masuknya laporan dari masyarakat sekitar. kabarnya sejumalh pemuda kerap melakukan jual beli ekstasi di sekitar Keude Bayu.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, personel kita di lapangan melakukan penyamaran sebagai pembeli pil happy. Dalam undercover tersebut, personel berhasil mengamankan empat tersangka pil narkoba produksi rumahan tersebut," kata AKBP Hendri Budiman, Lhokseumawe, Selasa (13/2/2018).