Polisi Ungkap Pabrik Ektasi Rumahan di Lhokseumawe, 4 Pelaku Ditangkap
Dia menyampaikan, polisi menemukan pil ekstasi sebanyak 21 butir saat menggeledah MUR. Pelaku menyembunyikan pil tersebut di saku celana. Pengembangan pun dilakukan dan petugas kembali menemukan alat pembuatan pil ekstasi serta 107 butir pil ekstasi siap edar.
"Selain itu, kita juga menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,29 gram bruto yang digunakan oleh para pelaku sebagai salah satu bahan baku untuk pembuatan narkoba pil ekstasi tersebut," katanya.
Dari pengakuan tersangka, aktivitas pembuatan ekstasi tersebut sudah berjalan satu bulan dan diedarkan di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Sedangkan bahan pil ekstasi abal-abal tersebut terbuat dari parasetamol, sabu-sabu, ganja, alkohol serta campuran lainnya.
Sementara sejumlah alat pembuatannya, antara lain, timbangan elektrik, mal besi pencetak pil ekstasi, satu set lesung (batu penggiling), dua sepeda motor, empat unit HP serta enam butir amunisi aktif jenis FM.
"Kini tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut berada di Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kepada tersangka dapat diancam hukuman di atas 5 tahun," kata Zeska.
Editor: Kastolani Marzuki