Polisi Bongkar Peredaran 12,8 Kg Ganja di Pangkalpinang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Tim Subdit I kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah memperoleh petunjuk, petugas mendatangi kediaman EE.
“Setibanya di sana, kita langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 paket besar, dua paket sedang dan dua paket kecil berisi ganja. Selain narkotika tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler. Petugas juga menemukan satu kotak plastik kecil berisi timbangan digital.
Berdasarkan pemeriksaan awal, EE mengakui belasan paket ganja tersebut berada dalam penguasaan atau kepemilikannya. Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, EE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” katanya.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso turut membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya benar, kita sudah menerima laporannya dari Pak Dir Narkoba. Pelaku dan 17 paket ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw