Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO
Penyidik kemudian mengembangkan kasus dengan menangkap YH alias Ucok. Kepada polisi, YH mengaku telah mengedarkan ekstasi di Five Stars selama sekitar dua bulan.
Barang tersebut disebut diperoleh dari GM untuk kembali diedarkan. Pengembangan selanjutnya mengarah kepada GM dan DP yang juga diamankan polisi.
Keduanya mengaku direkrut oleh Wahyu alias Casper untuk membantu peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, Casper dan Kuncir diduga menjadi bagian dari jaringan yang mengendalikan serta menyediakan narkotika.
“GM mendapatkan barang dari Kuncir. Kuncir setiap hari memberikan barang sebanyak 15 sampai 25 butir ekstasi kepada YH dan DP yang diserahkan di lorong bagian belakang untuk menghindari CCTV,” kata Brigjen Eko.
Sementara YH alias Ucok, GM, dan DP mendapatkan imbalan dari Casper dalam aktivitas tersebut.
Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis ekstasi, satu klip sabu, serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
Kelima tersangka kemudian dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu dua DPO yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di Five Stars.
Editor: Donald Karouw