Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO
Dalam proses penyelidikan, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan teknik undercover buy. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati PS yang diketahui bekerja sebagai sekuriti membawa barang yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan pemeriksaan, PS mengaku mendapatkan ekstasi dari YH alias Ucok untuk diedarkan kepada pengunjung Five Stars. Dalam menjalankan aksinya, PS dibantu EF yang bertugas membantu proses transaksi.
Brigjen Eko menjelaskan, PS menerima pesanan dari pengunjung melalui EF dengan menggunakan istilah tertentu untuk menyamarkan transaksi narkotika.
“Menurut keterangan PS, saat berada di depan kamar mandi, dirinya didatangi EF dan berkata, ‘Ada tamu nyari ikan di VIP 1’,” katanya.
Ekstasi tersebut kemudian dijual dengan harga Rp900.000 per butir. Dari setiap transaksi, PS mendapatkan imbalan Rp50.000 sebagai upah mengantarkan narkotika kepada pemesan.