Polisi Gagalkan Penyelundupan Jamu Ilegal ke Bali
Hanya lantaran uang 1,2 juta rupiah, seorang sopir mobil pikap asal Muncar ditahan polisi. Pasalnya, sang sopir nekat mengangkut ribuan botol jamu ilegal dari Muncar, Jawa Timur ke Denpasar, Bali. Sopir diamankan polisi saat hendak masuk Bali di pelabuhan Gilimanuk, Selasa (7/11) dini hari.
Aksi penyelundupan barang ilegal dari dan ke Pulau Bali terus berlanjut. Kali ini jajaran Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, berhasil mengamankan ribuan botol jamu ilegal yang sudah dilarang beredar oleh badan pengawasan obat dan makanan.
Ribuan botol jamu diangkut dan di kemas kedalam ratusan dus dengan rincian 175 dus Jamu Cap Akar Daun atau sekitar 2100 botol. 25 dus Jamu Tawon Klanceng atau 300 botol, dan 120 botol Jamu Cap Pak Kumis yang dikemas kedalam dua dus.
Menurut sopir pikap, Achmad Soebarjo (54 tahun) asal Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, dirinya sudah dua kali mengirim jamu ilegal. Kali ini dengan mengangkut ribuan botol jamu ilegal, Achmad mengaku mendapatkan uang 1,2 juta rupiah sebagai imbalan pengiriman dari Muncar ke Denpasar. “Yang pertama saya hanya bawa 50 karton saja. Baru kali ini bawa yang lebih banyak. mau dipasarkan di Denpasar,” ujarnya.
Pengiriman jamu ilegal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dalam undang-undang tersebut diamanatkan setiap produk makanan maupun minuman wajib disertai label edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Mulyadi menjelaskan, semua jamu yang ditahan tidak disertai label edar dari BPOM. “Karena di sini ada pelanggaran kemudian kita amankan di Polsek dan nantinya kita akan limpahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali,” katanya.
Guna mengungkap kasus penyelundupan ratusan jamu ilegal ini, Polsek Gilimanuk akan melimpahkan kasusnya ke Dirkrimsus Polda Bali. Ditengarai, lemahnya pengawasan menyebabkan jamu tradisional ini banyak beredar di Pulau Bali.
Editor: Zen Teguh