Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Oknum Sulinggih Cabul Digelar PN Denpasar 1 April 2021

Sabtu, 27 Maret 2021 - 17:49:00 WIB
Sidang Perdana Oknum Sulinggih Cabul Digelar PN Denpasar 1 April 2021
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan saat dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

“Alasan objektifnya karena pasal untuk mendakwa IWM memiliki ancaman lebih dari lima tahun penjara. Sedangkan alasan subjektifnya, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” kata Luga. 

Sebelumnya, IWM dilaporkan korbannya seorang perempuan yang telah bersuami berinisial KYD ke Polda Bali pada 9 Juli 2020. Pencabulan diduga dilakukan IWM saat korban bersama suaminya menjalani prosesi melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar, pada 4 Juli 2020. 

Barang bukti yang dijadikan barang bukti dalam persidangan, yakni kain kemben, handphone, celana, serta dokumen surat. 

Editor: Dewi Umaryati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut