Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Warga Jepang Pelaku Pencabulan Anak di Bali Divonis 5 Tahun Penjara

Jumat, 01 Mei 2020 - 14:56:00 WIB
Warga Jepang Pelaku Pencabulan Anak di Bali Divonis 5 Tahun Penjara
PN Denpasar menyidangkan kasus dugaan pelecehan anak dengan terdakwa WN Jepang. (Foto: iNews.di/ Bona Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

Usai putusan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa sejak 2018 bekerja sebagai sukarelawan tenaga di PAUD yang beralamat di Jalan Tukad Badung XIV Renon, Denpasar.

Aksi pencabulan terjadi sekitar bulan Januari 2019 hingga Maret 2019 pada waktu istirahat siang.

Perilaku bejat terdakwa terungkap pada 17 Maret 2019, ketika seorang korban menceritakan pencabulan yang dialami ke orang tua. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut