Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli
Polisi kemudian mendalami asal uang palsu yang digunakan kedua tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan FHM dan LAK membeli uang palsu tersebut melalui sebuah akun di Telegram.
"Mereka membeli uang palsu dari akun media sosial dengan perbandingan Rp100 ribu uang asli menjadi Rp500 ribu uang palsu pecahan Rp100 ribu," kata Faruk.
Menurut polisi, aktivitas kedua tersangka mengedarkan uang palsu telah berlangsung sekitar empat bulan. Selama periode tersebut, nilai uang palsu yang telah diedarkan diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita uang palsu yang belum sempat diedarkan. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp7 juta dan seluruhnya merupakan pecahan Rp100.000.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan memburu pemilik akun Telegram yang diduga menjual uang palsu kepada kedua tersangka.