Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik
Advertisement . Scroll to see content

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

Jumat, 02 Oktober 2026 - 12:35:00 WIB
Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli
Polres Cimahi saat ekspose kasus uang palsu yang diedarkan pasutri. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini pelaku yang membuat atau mengedarkan uang palsu dengan menggunakan sarana media sosial bisa ditangkap," katanya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti ketika menerima uang pecahan besar, terutama Rp50.000 dan Rp100.000. Masyarakat diminta menerapkan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang untuk memastikan keaslian uang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut