Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli
Jumat, 02 Oktober 2026 - 12:35:00 WIB
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini pelaku yang membuat atau mengedarkan uang palsu dengan menggunakan sarana media sosial bisa ditangkap," katanya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti ketika menerima uang pecahan besar, terutama Rp50.000 dan Rp100.000. Masyarakat diminta menerapkan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang untuk memastikan keaslian uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw