Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan warga mengamankan kedua tersangka setelah mendapati mereka membawa beberapa lembar uang palsu.
"Tersangka suami istri tersebut diamankan masyarakat, karena tertangkap tangan memiliki beberapa lembar uang palsu," kata Faruk dikutip dari iNews Bandung Raya, Jumat (2/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus pasutri tersebut. Mereka menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk membeli barang yang nilainya lebih kecil.
Dengan cara tersebut, kedua tersangka tidak hanya mendapatkan barang belanjaan, tetapi juga memperoleh uang kembalian asli dari pedagang.
Modus tersebut dilakukan dengan menyasar toko dan warung kelontong. Uang palsu digunakan untuk transaksi dengan harapan pedagang tidak menyadari keaslian uang yang diterima.