Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun
Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Jaksa KPK Ade Azhari menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti menurut penuntut umum melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menegaskan tuntutan terhadap kedua terdakwa disusun berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap untuk pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, perkara itu belum berkekuatan hukum tetap karena majelis hakim belum menjatuhkan putusan.
Seusai persidangan, Ade Kuswara Kunang membantah pernah mengarahkan anak buahnya untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses tender proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.