Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 - 14:31:00 WIB
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama sang ayah saat menjalani sidang perkara dugaan suap pengaturan proyek Pemkab Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: iNews TV/YANUAR CHANDIKA)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

Jaksa KPK Ade Azhari menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti menurut penuntut umum melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menegaskan tuntutan terhadap kedua terdakwa disusun berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap untuk pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, perkara itu belum berkekuatan hukum tetap karena majelis hakim belum menjatuhkan putusan.

Seusai persidangan, Ade Kuswara Kunang membantah pernah mengarahkan anak buahnya untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses tender proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut