Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun
“Ini kan baru tuntutan, nanti ada beberapa proses lagi terkait masalah sidang. Nantinya di endingnya ada vonis. Mudah-mudahan saya berharap Allah SWT memberikan keadilan,” katanya.
Ade juga menilai uraian jaksa mengenai perkara yang menjeratnya tidak sesuai dengan fakta yang dia yakini.
“Memang tadi di surat tuntutan, ini adalah pembelaan akal-akalan. Kalau menurut saya ini surat dakwaan yang akal-akalan,” ucapnya.
Dia turut mempertanyakan proyek senilai Rp107 miliar yang disinggung dalam persidangan. Menurutnya, proses lelang proyek tersebut tidak berlangsung ketika dia menjabat.
“Rp107 miliar ini, saya minta kalau memang berani, JPU membuktikan siapa yang melelang pada waktu itu Pj-nya. Selama sidang tidak pernah dibuktikan validasinya dan itu bukan di zaman saya.”