Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun
Ade kembali membantah pernah meminta sekretaris pribadi maupun pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan peserta tertentu dalam tender.
“Kedua, saya tidak pernah minta sespri saya atau OPD untuk memenangkan salah satu tender proyek. Ini semua saya nyatakan akal-akalan,” ucapnya.
Dia kemudian meminta perkara tersebut diputus secara adil dan menyerukan penanganan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan di Kabupaten Bekasi.
“Saya minta keadilan dari penegak khusus terlebih Bapak Presiden. Kalau memang mau bersih-bersih Kabupaten Bekasi, tolong pak. Saya lahir di Kabupaten Bekasi dan ditunjuk di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Kuasa hukum Ade Kuswara dan HM Kunang akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pembelaan tersebut dijadwalkan dibacakan dalam persidangan berikutnya pada 12 Agustus 2026..
Editor: Donald Karouw