Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan

Senin, 03 Agustus 2026 - 14:45:00 WIB
Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap proyek Pemkab Bekasi. Dia membantah mengatur tender dan menyebut surat dakwaan akal-akalan. (Foto: iNews TV/YANUAR CHANDIKA)
Advertisement . Scroll to see content

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ade Kuswara Kunang Rp300 juta. Terdakwa Ade Kuswara Kunang agar membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar,” kata JPU.

Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, dituntut empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

Jaksa KPK Ade Azhari menilai kedua terdakwa terbukti menurut penuntut umum melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut