Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan

Senin, 03 Agustus 2026 - 14:45:00 WIB
Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap proyek Pemkab Bekasi. Dia membantah mengatur tender dan menyebut surat dakwaan akal-akalan. (Foto: iNews TV/YANUAR CHANDIKA)
Advertisement . Scroll to see content

“Memang tadi di surat tuntutan, ini adalah pembelaan akal-akalan. Kalau menurut saya ini surat dakwaan yang akal-akalan,” ujarnya.

Ade membantah pernah memerintahkan sekretaris pribadi (sespri) maupun pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan peserta tertentu dalam tender proyek Pemkab Bekasi.

Dia juga mempertanyakan proyek senilai Rp107 miliar yang disinggung dalam persidangan. Menurutnya, proses lelang proyek tersebut berlangsung ketika pemerintahan Kabupaten Bekasi masih dipimpin penjabat kepala daerah.

“Rp107 miliar ini, saya minta kalau memang berani, JPU membuktikan siapa yang melelang pada waktu itu Pj-nya. Selama sidang tidak pernah dibuktikan validasinya dan itu bukan di zaman saya.”

Ade kembali menegaskan tidak pernah memberikan arahan kepada anak buahnya untuk mengatur pemenang tender.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut