Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Bukittinggi Lelang 12 Barang Rampasan Negara, Motor hingga Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:10:00 WIB
Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya
Kejari Karawang melelang 30 kendaraan rampasan negara. (Foto: iNews Karawang).
Advertisement . Scroll to see content

Peserta dapat mengikuti lelang lebih dari satu barang menggunakan satu akun, dengan memenuhi ketentuan uang jaminan untuk setiap barang yang diikuti.

Dedy mengingatkan, calon peserta agar tidak hanya mempertimbangkan harga limit. Peserta juga perlu menghitung harga pasar dan biaya lain yang mungkin muncul setelah memenangkan lelang, termasuk kewajiban pajak kendaraan.

“Jangan hanya melihat harga limit. Peserta juga harus menghitung harga pasaran dan biaya lain yang mungkin timbul setelah kendaraan dimenangkan, termasuk kewajiban pajaknya,” ucapnya.

Pemenang lelang akan memperoleh risalah lelang yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengurus dokumen kepemilikan kendaraan.

“Setelah nanti peserta ditetapkan sebagai pemenang lelang, itu nanti akan keluar yang namanya risalah lelang. Dari dasar risalah lelang itu bisa mengajukan persuratan dokumen-dokumen status kepemilikannya. Nanti terbit BPKB baru dan STNK baru,” ucapnya.

Dia menjelaskan, lelang barang rampasan negara bukan merupakan hal baru dan dapat diikuti masyarakat umum. Namun, sosialisasi mengenai mekanisme serta tata cara mengikuti lelang masih perlu terus ditingkatkan.

“Prinsipnya, barang rampasan harus dikelola secara optimal. Selain memberikan kepastian hukum terhadap status barang, hasil lelang juga dapat memberikan penerimaan bagi negara,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut