Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Bukittinggi Lelang 12 Barang Rampasan Negara, Motor hingga Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:10:00 WIB
Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya
Kejari Karawang melelang 30 kendaraan rampasan negara. (Foto: iNews Karawang).
Advertisement . Scroll to see content

Selain kendaraan, Kejari Karawang turut melelang sejumlah barang rampasan lainnya, seperti handphone (HP) dan printer. Harga limit setiap barang berbeda sesuai jenis, kondisi dan tahun kendaraan.

Menurutnya, lelang tersebut dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat. Dia berharap seluruh barang rampasan yang ditawarkan dapat terjual sehingga memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dari jumlah yang dilelang ini, kami berharap seluruh barang bisa laku, karena nanti memberikan kontribusi buat PNBP Kejaksaan, tentunya untuk negara,” katanya.

Ketentuan Mengikuti Lelang Barang Rampasan Negara

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang wajib membuat akun terlebih dahulu melalui situs lelang.go.id. Peserta juga harus menyiapkan identitas berupa KTP dan menyetorkan uang jaminan sesuai barang yang ingin diikuti.

Besaran uang jaminan berbeda untuk setiap barang dan disesuaikan dengan nilai ekonomisnya. Semakin tinggi nilai barang, semakin besar pula uang jaminan yang harus disetorkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut