Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Perluas Pemberantasan Judi Online, Aliran Dana Jadi Sasaran
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Markas Judi Online di Sukaresmi Cianjur, 9 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:43:00 WIB
Polisi Bongkar Markas Judi Online di Sukaresmi Cianjur, 9 Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sembilan tersangka dari kasus judi online di Cianjur, Jawa Barat. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

CIANJUR, iNews.id - Polisi membongkar dugaan operasi judi online situs yang dijalankan melalui aktivitas telemarketing dan pelayanan pelanggan di sebuah vila di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan memperkirakan perputaran uang dari aktivitas tersebut mencapai Rp294 juta selama sekitar 21 hari.

Pengungkapan markas judi online ini dilakukan Satreskrim Polres Cianjur di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi. Polisi juga memburu seorang berinisial YN alias J yang diduga merekrut para pekerja sekaligus mengendalikan operasional kegiatan bernama KICAU99 tersebut.

Kapolres Cianjur AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian online yang lebih luas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, vila tersebut diduga menjadi tempat operasional yang melibatkan sembilan orang dengan pembagian tugas berbeda. Delapan tersangka bertugas sebagai telemarketing dengan menghubungi calon pemain melalui telepon dan WhatsApp.

Mereka menawarkan akses ke situs judi online, kemudian mengarahkan calon pemain untuk mendaftar dan melakukan deposit. Sementara itu, satu tersangka lainnya menangani layanan pelanggan, termasuk pengurusan akun dan perubahan rekening.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut