Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Perluas Pemberantasan Judi Online, Aliran Dana Jadi Sasaran
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Markas Judi Online di Sukaresmi Cianjur, 9 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:43:00 WIB
Polisi Bongkar Markas Judi Online di Sukaresmi Cianjur, 9 Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sembilan tersangka dari kasus judi online di Cianjur, Jawa Barat. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Polres Cianjur juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online, termasuk aktivitas pendukung seperti promosi dan pelayanan operasional. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang berpotensi menyeret mereka ke dalam tindak pidana.

Polisi mengajak masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan YN alias J atau dugaan aktivitas perjudian online lainnya untuk melapor melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut