Satpol PP Karawang Temukan 293 Botol Miras Tersembunyi di Ruang Karaoke, 2 THM Ditutup
“Dalam pemeriksaan malam ini, ditemukan 293 minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan. Semuanya kita amankan ke Mako Satpol PP untuk disita. Tindakan selanjutnya, THM tersebut kita tutup sementara,” ujar Willy dikutip dari iNews Karawang, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dia menegaskan, izin usaha karaoke dan restoran tidak otomatis memberikan kewenangan kepada pengelola untuk menjual minuman beralkohol. Penjualan minuman tersebut harus dilengkapi izin tersendiri.
“Apabila hanya mengantongi izin karaoke dan restoran, tetapi tidak memiliki izin penjualan minol, maka pengelola tidak diperbolehkan memperjualbelikan minol sama sekali,” ucapnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengungkapkan bahwa pengelola sebenarnya pernah diperiksa petugas pada 24 Juni 2026.