Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Foto 5 Nakes Pesta Miras di Puskesmas Lawir NTT, Sempat Berdalih Hasil Editan AI
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Karawang Temukan 293 Botol Miras Tersembunyi di Ruang Karaoke, 2 THM Ditutup

Rabu, 04 November 2026 - 15:09:00 WIB
Satpol PP Karawang Temukan 293 Botol Miras Tersembunyi di Ruang Karaoke, 2 THM Ditutup
Petugas Satpol PP Karawang menyita 293 botol minuman beralkohol dari sejumlah ruang karaoke saat menertibkan dua tempat hiburan malam di Jalan Parahyangan. (Foto: iNews Karawang).
Advertisement . Scroll to see content

“Dalam pemeriksaan malam ini, ditemukan 293 minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan. Semuanya kita amankan ke Mako Satpol PP untuk disita. Tindakan selanjutnya, THM tersebut kita tutup sementara,” ujar Willy dikutip dari iNews Karawang, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dia menegaskan, izin usaha karaoke dan restoran tidak otomatis memberikan kewenangan kepada pengelola untuk menjual minuman beralkohol. Penjualan minuman tersebut harus dilengkapi izin tersendiri.

“Apabila hanya mengantongi izin karaoke dan restoran, tetapi tidak memiliki izin penjualan minol, maka pengelola tidak diperbolehkan memperjualbelikan minol sama sekali,” ucapnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengungkapkan bahwa pengelola sebenarnya pernah diperiksa petugas pada 24 Juni 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut