Satpol PP Karawang Temukan 293 Botol Miras Tersembunyi di Ruang Karaoke, 2 THM Ditutup
Rabu, 04 November 2026 - 15:09:00 WIB
“Izin penjualan minol tidak ada. Yang ada itu hanya izin karaoke dan restoran,” katanya.
Satpol PP Karawang memastikan penertiban tidak berhenti pada dua tempat hiburan tersebut. Pengawasan akan diperluas untuk memastikan seluruh pengelola THM mematuhi aturan perizinan dan tidak menjual minuman beralkohol golongan A, B, maupun C tanpa izin.
“Kami memastikan Satpol PP akan kembali melakukan penertiban terhadap THM lain yang ditemukan melanggar ketentuan,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi