Bongkar Peredaran Narkoba Terbesar di DIY, Polres Bantul Amankan 1 Kg Sabu
"Ini pengungkapan terbesar sabu-sabu di luar bandara di wilayah Polda DIY," ucapnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Bantul Iptu Roni Prasadana mengatakan dari pemeriksaan tersangka mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya. Barang ini dipasok dari rekannya yang masih dalam pencarian (DPO).
Tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undat RI Nomor 35 Tahun 2009 mntang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 05 Tahm 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan penyalahgunaan Psiktropika sebagaimana di maksud dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahm 195 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati," ucapnya.
Editor: Nani Suherni