Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset ke Ciputra, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I
Advertisement . Scroll to see content

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

Jumat, 04 September 2026 - 13:52:00 WIB
Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung
Pelarian Edi Naryanto, terpidana kasus korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, berakhir setelah 10 tahun menjadi buronan. (Foto: iNews Joglo Semar/Taufik Budi).
Advertisement . Scroll to see content

“Dalam pelariannya terpidana Edi Naryanto selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan pekerjaan selama 10 tahun, dari wilayah Kabupaten Cilacap hingga sampai di Kota Bandung,” jelasnya.

Untuk bertahan hidup, Edi diketahui pernah bekerja sebagai tukang las dan buruh harian lepas. Dia juga sempat bekerja di usaha air isi ulang sebelum akhirnya menjadi pengantar galon di sebuah depot air minum di Jalan Raya Kopo Soreang.

Informasi keberadaan Edi kemudian ditindaklanjuti tim intelijen. Setelah identitasnya dipastikan, petugas mengamankannya dan membawa Edi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Dari Kejati Jawa Barat, Edi kemudian dijemput Tim Tangkap Buronan Kejari Kabupaten Semarang. Ia tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Edi merupakan terpidana perkara korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap pada periode 2013 hingga 2015. Dalam perkara tersebut, kredit disalurkan kepada 184 nasabah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut