Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung
“Dalam pelariannya terpidana Edi Naryanto selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan pekerjaan selama 10 tahun, dari wilayah Kabupaten Cilacap hingga sampai di Kota Bandung,” jelasnya.
Untuk bertahan hidup, Edi diketahui pernah bekerja sebagai tukang las dan buruh harian lepas. Dia juga sempat bekerja di usaha air isi ulang sebelum akhirnya menjadi pengantar galon di sebuah depot air minum di Jalan Raya Kopo Soreang.
Informasi keberadaan Edi kemudian ditindaklanjuti tim intelijen. Setelah identitasnya dipastikan, petugas mengamankannya dan membawa Edi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Dari Kejati Jawa Barat, Edi kemudian dijemput Tim Tangkap Buronan Kejari Kabupaten Semarang. Ia tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Edi merupakan terpidana perkara korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap pada periode 2013 hingga 2015. Dalam perkara tersebut, kredit disalurkan kepada 184 nasabah.