Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset ke Ciputra, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I
Advertisement . Scroll to see content

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

Jumat, 04 September 2026 - 13:52:00 WIB
Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung
Pelarian Edi Naryanto, terpidana kasus korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, berakhir setelah 10 tahun menjadi buronan. (Foto: iNews Joglo Semar/Taufik Budi).
Advertisement . Scroll to see content

Setelah menjalani administrasi dan pemeriksaan di Kejari Kabupaten Semarang, Edi diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus.

Edi selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dohar menegaskan, penangkapan tersebut menunjukkan upaya aparat penegak hukum dalam memburu terpidana yang melarikan diri tetap dilakukan meskipun telah bertahun-tahun berlalu.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk kita mintai pertanggungjawaban. Walaupun hari ini mungkin masih buron, cepat atau lambat akan dapat (ditangkap),” tegasnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut