Direktur Banyumas TV Didakwa Bobol BRI Cabang Purbalingga hingga Rp28,7 Miliar
SEMARANG, iNews.id - Direktur PT Banyumas Citra Televisi (Banyumas TV), Firdaus Vidhyawan didakwa membobol BRI Cabang Purbalingga hingga Rp28,7 miliar dengan modus kredit fiktif menggunakan nama orang yang diakui sebagai pegawai perusahaan tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, Firdaus dijerat bersama-sama dengan Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha dan bendara perusahaan yang masih dalam satu grup korporasi itu, Yeni Irawati.
Jaksa penuntut umum (JPU), Sri Heryono mengatakan, tindak pidana itu terjadi antara kurun waktu 2015 hingga 2017.
Para terdakwa diketahui mengajukan kredit ke BRI cabang Purbalingga dengan mengatasnakaman para karyawannya yang pembayaran gajinya melalui pay roll di bank pemerintah itu.
Selama kurun waktu tersebut, para terdakwa telah mengajukan 171 nama untuk mendapat pinjaman yang disetujui dan dicairkan oleh pihak BRI.