Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Banyumas TV Didakwa Bobol BRI Cabang Purbalingga hingga Rp28,7 Miliar

Selasa, 08 Oktober 2019 - 17:42:00 WIB
Direktur Banyumas TV Didakwa Bobol BRI Cabang Purbalingga hingga Rp28,7 Miliar
Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Belakangan diketahui, 89 orang dan 171 nama debitor tersebut bukanlah pegawai tetap di perusahaan yang dipimpin para terdakwa.

“89 debitur itu diketahui sebagai orang yang hanya dipinjam namanya dan diakui sebagai pegawai tetap,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.

Setelah kredit BRIGuna tersebut disetujui dan dicairkan, kata dia, hanya 3 persen yang diberikan kepada debitor, sementara sisanya diambil tunai oleh terdakwa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Selain ketiga terdakwa, terdapat pula dua pegawai BRI Cabang Purbalingga yang diadili dalam berkas terpisah pada perkara yang sama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut