Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik! Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Jateng Dibebaskan Mulai 21 September

Jumat, 18 September 2026 - 23:00:00 WIB
Kabar Baik! Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Jateng Dibebaskan Mulai 21 September
Pemprov Jateng memberikan relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan denda PKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ mulai 21 September 2026. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng Hendriawanto mengatakan pihaknya turut berpartisipasi dalam program relaksasi dengan membebaskan sanksi administrasi atau denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.

"Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," ujarnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan denda PKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ tersebut selama periode 21 September hingga 28 Desember 2026.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut