Kabar Baik! Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Jateng Dibebaskan Mulai 21 September
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan jumlah tunggakan kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
"Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat," katanya.
Relaksasi terbaru ini melengkapi program keringanan pajak yang telah diberlakukan Pemprov Jateng sejak Februari 2026. Salah satunya berupa diskon PKB sebesar 5 persen yang masih berlaku hingga 31 Desember 2026.
Masrofi mengatakan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu tujuan utama program tersebut. Menurutnya, penerimaan pajak daerah nantinya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
"Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya," ucapnya.