Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar
Saat diamankan pada 26 Mei 2026, kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi yang dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa.
Penyidik kemudian menemukan gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM dijual kembali.
Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan surat rekomendasi pengambilan BBM untuk nelayan. Sebagian BBM disalurkan kepada penerima yang berhak, sementara sebagian lainnya diduga dijual kepada pihak lain. Praktik tersebut diperkirakan berlangsung selama satu tahun dengan volume penyalahgunaan sekitar 240 ribu liter Bio Solar. Nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp3,468 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana yang menanti yakni penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Achmad Rifqi mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jateng dalam mengungkap penyalahgunaan subsidi pemerintah.
Menurut dia, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai modus sehingga pengawasan harus terus diperkuat.
"Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana. Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran," ujarnya.
Editor: Donald Karouw