Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu pelaku beserta kendaraan Isuzu Panther yang telah dimodifikasi. Mobil tersebut dilengkapi 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang terhubung dengan pompa elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.
Selain itu, polisi menemukan 10 barcode BBM subsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian berulang dengan identitas berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut oleh pelaku tidak digunakan sebagaimana mestinya, tetapi sudah dipersiapkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak,” katanya.
Dalam kurun sekitar 75 hari, polisi memperkirakan terdapat penyalahgunaan sekitar 27 ribu liter Bio Solar dengan nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp390 juta.
Kasus ketiga terjadi di Kabupaten Demak. Polisi menangkap dua pelaku yang diduga menyalahgunakan pembelian BBM subsidi. Dari lokasi, petugas menyita satu truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 6.000 liter.