Sidang Kode Etik di Polda Jateng, Ibu Korban Teriaki Brigadir Ade Pembunuh Anak
Memasuki ruang sidang, dia diperiksa identitasnya. Helm dan rompinya kemudian dilepas. Brigadir Ade lalu duduk di kursi sidang.
Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Abdurrahman & Co tampak ada di dalam yakni M Amal Lutfiansyah, Alif Abdurrahman dan Agung Prasetya.
Wartawan yang meliput di sana dipersilakan masuk ruang sidang hanya 5 menit untuk mengambil foto ataupun video. Setelah itu para wartawan diminta keluar ruang sidang.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya sidang kode etik atas terduga pelanggar Brigadir Ade Kurniawan.
“Betul, hari ini Kamis Brigadir AK melaksanakan sidang kode etik,” ujar Kombes Artanto.
Diketahui, Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayinya yang usianya baru 2 bulan ditangani Polda Jateng. Dia dilaporkan ibu korban pada awal Maret 2025. Kasus internalnya ditangani Bidang Propam Polda Jateng, sementara pidana ditangani Direktorat Reskrimum Polda Jateng.
Pada kasus pidananya, Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Ade ditahan penyidik di Rutan Polda Jateng.
Editor: Donald Karouw