7 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim
Dia menegaskan, penanganan kasus narkotika harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, dia juga memastikan polisi tidak membeda-bedakan latar belakang maupun status pihak yang ditangani.
Sementara itu, tujuh anggota Satresnarkoba tersebut telah dimutasi ke sejumlah jabatan dan satuan berbeda. Tiga di antaranya merupakan perwira, yakni Iptu Kevin Asshabul Kahfi, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, dan Ipda Andri Kiki.
Kevin yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Aan dipindahkan dari Kasubnit 1 Unit 1 menjadi PS Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Adapun Andri kini menjabat PS Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Empat anggota bintara lainnya juga mengalami mutasi. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Hingga kini, pemeriksaan Bidpropam masih berlangsung untuk mendalami dugaan pelanggaran SOP tersebut.
Editor: Kurnia Illahi