Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Tulungagung, Kantor Dishub Jatim dan Rumah Mantan Sekda Digeledah KPK

Rabu, 07 Agustus 2019 - 21:42:00 WIB
Kasus Suap Tulungagung, Kantor Dishub Jatim dan Rumah Mantan Sekda Digeledah KPK
epala Bagian Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriati Iskak memberikan keterangan pers terkait penggeledahan sejumlah lokasi di Jatim di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara itu, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan dan pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Supriyono menerima uang RpRp4.880.000.000 dari mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Uang itu diduga KPK sebagai syarat untuk pengesahan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018. 

Atas perbuatannya Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut